Sebuah kawasan hutan baik itu Hutan Lindung, Hutan Konservasi (Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Cagar Alam, Dll), Hutan Produksi dan lain sebagainya masing - masing mempunyai permasalahannya tersendiri.
Begitupun dengan salah satu Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Lombuyan yang dibawah UPT Balai KSDA Sulawesi Tengah di Sul-Teng. SM Lombuyan terkenal dengan padang ilalangnya yang luas sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut yaitu untuk menjaga ekosistem Rusa, namun dibalik padang ilalang itu, lombuyan juga terkenal dengan tersedianya jenis kayu kelas atau supernya. maka tak heran apabila maraknya aksi oknum - oknum yang melakukan pencurian kayu seperti yang di temukan oleh Petugas Polisi Kehutanan Balai KSDA Sulawesi Tengah ini pada waktu melaksanakan tugas Patroli Rutin din SM. Lombuyan pada beberapa waktu lalu.
Anggota Polhut yang pada waktu itu diketuai oleh Bapak Yustus Fredinan (Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan) telah menemukan kayu yang diolah didalam kawasan SM. Lombuyan. Kayu - kayu itu diolah menjadi papan dengan ukuran 2cm x 25cm x 6m dan latta ukuran 10cm x 6cm x 6m. Namun oknum yang mengolah kayu - kayu tersebut sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim mencurigai adanya bocoran dari warga sekitar yang melihat kami datang ke lokasi. ini akibat dari adanya sarana komunikasi yang bisa memudahkan siapapun memberi atau menerima kabar secara langsung. (Rip)
Dokumentasi lainnya..
Begitupun dengan salah satu Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Lombuyan yang dibawah UPT Balai KSDA Sulawesi Tengah di Sul-Teng. SM Lombuyan terkenal dengan padang ilalangnya yang luas sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut yaitu untuk menjaga ekosistem Rusa, namun dibalik padang ilalang itu, lombuyan juga terkenal dengan tersedianya jenis kayu kelas atau supernya. maka tak heran apabila maraknya aksi oknum - oknum yang melakukan pencurian kayu seperti yang di temukan oleh Petugas Polisi Kehutanan Balai KSDA Sulawesi Tengah ini pada waktu melaksanakan tugas Patroli Rutin din SM. Lombuyan pada beberapa waktu lalu.
Anggota Polhut yang pada waktu itu diketuai oleh Bapak Yustus Fredinan (Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan) telah menemukan kayu yang diolah didalam kawasan SM. Lombuyan. Kayu - kayu itu diolah menjadi papan dengan ukuran 2cm x 25cm x 6m dan latta ukuran 10cm x 6cm x 6m. Namun oknum yang mengolah kayu - kayu tersebut sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim mencurigai adanya bocoran dari warga sekitar yang melihat kami datang ke lokasi. ini akibat dari adanya sarana komunikasi yang bisa memudahkan siapapun memberi atau menerima kabar secara langsung. (Rip)
Dokumentasi lainnya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar